|
Sekolah tinggi
teknologi ronggolawe
|
|
Dua Pasal Yang Diamandemen Beserta
Alasannya
|
|
Pendidikan Kewarganegaraan
|
|
|
|
Blora
|
|
23 Oktober
2015
|
|
|
Meutya Rachmadanti/D3/Teknik Sipil
1.
Pembatasan masa jabatan Presiden dan
Wakil Presiden
SEBELUM DI AMANDEMEN
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
SESUDAH DI AMANDEMEN
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Alasan: Amandemen pada pasal ini adalah
untuk mencegah terjadinya kembali kekuasaan yang otoriter seperti yang terjadi
pada masa Orde Baru. Akibat tidak adanya batasan seorang presiden dan wakilnya dapat
dipilih kembali dalam pemilu, maka presiden dapat mengkondisikan diri agar
terpilih terus-menerus dan menguasai Negara dalam waktu atau periode yang
terlalu lama. Hal ini tentunya membahayakan budaya demokratis di Indonesia
karena bisa saja kekuasaan yang otoriter muncul pada periode kepemimpinan
presiden yang tidak terbatas waktu.
2. Hak Presiden untuk mengajukan RUU
kepada DPR
SEBELUM DI AMANDEMEN
Pasal 5 ayat 1
- Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
SESUDAH DI AMANDEMEN
Perubahan Pasal 5 ayat 1
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan: Amandemen ini berutjuan untuk memperjelas tugas dan
wewenang Presiden dalam membuat Undang-Undang (UU). Presiden hanya berhak untuk
membuat dan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR untuk kemudian
dibahas dan disahkan. RUU sene;um RUU dijadikan UU, maka terlebih dahulu
dilaukan wacana untuk lebih mengetahui apakah RUU tersebut sesuai dengan
kondisi masyarakat atau tidak. Hal ini mengantisipasi jika RUU hanya digunakan
untuk kepentingan pemimpin dan tidak memihak kepada kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar