Sabtu, 05 Maret 2016

Dua Pasal Yang Diamandemen Beserta Alasannya



Sekolah tinggi teknologi ronggolawe
Dua Pasal Yang Diamandemen Beserta Alasannya
Pendidikan Kewarganegaraan

Blora
23 Oktober 2015



Meutya Rachmadanti/D3/Teknik Sipil
 

1.  Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
SEBELUM DI AMANDEMEN
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
SESUDAH DI AMANDEMEN
Perubahan Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Alasan: Amandemen pada pasal ini adalah untuk mencegah terjadinya kembali kekuasaan yang otoriter seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Akibat tidak adanya batasan seorang presiden dan wakilnya dapat dipilih kembali dalam pemilu, maka presiden dapat mengkondisikan diri agar terpilih terus-menerus dan menguasai Negara dalam waktu atau periode yang terlalu lama. Hal ini tentunya membahayakan budaya demokratis di Indonesia karena bisa saja kekuasaan yang otoriter muncul pada periode kepemimpinan presiden yang tidak terbatas waktu.






2.  Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
SEBELUM DI AMANDEMEN
Pasal 5 ayat 1
  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
SESUDAH DI AMANDEMEN
Perubahan Pasal 5 ayat 1
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Alasan: Amandemen  ini berutjuan untuk memperjelas tugas dan wewenang Presiden dalam membuat Undang-Undang (UU). Presiden hanya berhak untuk membuat dan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR untuk kemudian dibahas dan disahkan. RUU sene;um RUU dijadikan UU, maka terlebih dahulu dilaukan wacana untuk lebih mengetahui apakah RUU tersebut sesuai dengan kondisi masyarakat atau tidak. Hal ini mengantisipasi jika RUU hanya digunakan untuk kepentingan pemimpin dan tidak memihak kepada kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar